Tanah Desa Cikulak Kidul Diklaim Warga
Tanah Desa Cikulak Kidul seluas 14 bata atau hampir 200 m² yang seharusnya milik desa. Diklaim menjadi tanah milik warga. Kasus itu pun akhirnya berbuntut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
Tanah Desa Cikulak Kidul seluas 14 bata atau hampir 200 m² yang seharusnya milik desa. Diklaim menjadi tanah milik warga. Kasus itu pun akhirnya berbuntut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, kasus sengketa tanah desa yang diklaim oleh warga Cikulak Kidul masuk ke ranah pengadilan. Setelah menempuh upaya hukum, pengadilan memutuskan Pemerintah Desa Cikulak Kidul yang memenangkan kasus itu dan sudah berkekuatan hukum tetap.