UMK Di Majalengka Mengalami Kenaikan, PPMII dan ABM Akan Turun Ke Jalan
Kabar kenaikan Upah Minumum kabupaten (UMK) Provinsi Jawa Barat sudah tersebar. Kenaikan UMK ini disahkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 Menaikan rata-rata UMK sebesar 7.09 persen.