Pembalut, Tampon dan Menstrual Cup Bakal Kena PPN 12%, Ini Penjelasannya!
RADARCIREBON.TV- Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pembalut, tampon, dan menstrual cup bukan objek pajak baru. Barang-barang kebutuhan perempuan...
RADARCIREBON.TV- Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pembalut, tampon, dan menstrual cup bukan objek pajak baru. Barang-barang kebutuhan perempuan...