Legalitas UMKM : Langkah – langkah mengurus Izin Usaha agar Bisnis Makin percaya Diri

Legalitas UMKM : Langkah - langkah mengurus Izin Usaha agar Bisnis Makin percaya Diri
Langkah-langkah mengurus izin UMKM. Foto: Unshplash(DD)/Tangkapan Layar- radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Ketika ingin membangun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), semangat dan ide bisnis tentu sangat penting. Namun tidak kala pentingnya Legalitas bagi para pelaku usaha UMKM apalagi pemula.

legalitas usaha bukan sekedar formalitas semata, melainkan suatu kunci atau inti untuk menjalankan bisnis secara sah, aman dan membuka banyak peluang.

Dengan memiliki usaha yang telah terdaftar dan sudah izin resmi anda akan lebih percaya diri dalam mengembangkan bisnis, menjalin kerja sama, serta mendapatkan akses ke berbagai fasilitas pendukung dari pemerintah.

Baca Juga:Persiapan Memulai UMKM: Dari Riset Pasar hingga Legalitas yang Tidak Boleh DiabaikanIni Dia Rahasia Sukses Full-Time Trader di Tahun 2025

Berikut ini langkah- langkah praktis untuk mengurus legalitas UMKM yang bisa anda ikuti

1. Menyiapkan Dokumen Dasar langkah awal dalam memulai prses legaltas adalah mempersiapkan dokumen identitas pribadi dan usaha. Dokumen yang diperlukan diantaranya ; KTP, NPWP, alamat usaha atau domisili usaha, informasi kegiatan usaha. Dokumen ini akan menjadi dasar untuk mendaftarkan usaha anda dalam sustem perizinan pemerintah.

2. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang harus dimilki oleh pelaku usaha di Indonesia. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP),Angka Pengenal Ipor (API), dn akses Kepabeanan.

Pendaftaran NIB ini bisa kamu lakukan di Sistem Single Submissions (OSS) yang di kelola oleh Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM)

Berikut Langkah-langkah membuat NIB :

– Akses situs OSS https://oss.go.id/ daftar akun dan login isi data usaha dan pemilik – Pilih skala usaha (mikro, kecil, menengah, atau besar) – Unduh NIB setelah pendaftaran selesai dilakukan.

3. Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Bagi para pelaku usaha UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam pengurusan izin Usaha Mukro Kecil (IUMK) sangat perlu dilakukan. IUMK ini biasanya diterbitkan oleh kecamatan setempat dan akan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

Dengan IUMK, kamu bisa berhak mendapatkan akses pendampingan, pelatihan hingga fasilitas pembiayaan dari pemerintah. Proses pengajuan IUMK : – membawa Fotocopy KTP dan NIB ke kantor kecamatan – isi formulir permohonan IUMK – surat IUMK diterbitkan dan berlaku seumur hidup. Sekarang ada beberapa daerah yang sudah menyediakan layanan pengajuan IUMK secara Online.

4. Manfaat legalitas usaha bagi UMKM Mengurus legalitas usaha butuh menunggu beberapa waktu tetapi manfaat sangat besar dan berpengaruh

Baca Juga:Mengenal Tiktok Affiliate : Cara Mudah Hasilkan Uang Lewat Konten Kreatif, Yuk Cobain!Buruan, Ada Diskon Top Up Diamond Mobile Legends melalui DANA, Ini Caranya

  • Usaha sah secara hukum dan lebih dipercaya di mata konsumen maupun tim
  • Akses pendanaan lebih mudah baik itu dari perbankan maupun program pemerintah
  • Memiliki perlindungan hukum dari pemerintah
  • Kemudahan kerja sama dengan perusahaan besar, instansi dan marketplace
  • Berpeluang mengikuti pelatihan dan program pengembangan dari pemerintah

Itulah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan jika ingin mendaftar izin legalitas UMKM yang kamu punya. Dengan usaha yang sah dan resmi, kamu jadi lebih percaya diri dalam berbisnis, tapi juga siap memperluas peluang dan memperkuat pondasi usaha. Jadi yuk jangan tunda lagi urus legalitas usaha kamu dari sekarang dan nanti kamu akan merasakan manfaatnya!

0 Komentar