26 Pengedar Narkoba Dan Obat Ilegal Diringkus – Video

26 Pengedar Narkoba Dan Obat Ilegal Diringkus
0 Komentar

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan 26 orang yang diduga kuat mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Polres Cirebon Kota, Selasa siang.

Penangkapan ini dilakukan selama periode Maret hingga April 2025. Seluruh tersangka yang berhasil diringkus dikategorikan sebagai pengedar.

Semua tersangka diamankan atas dugaan pengedaran sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 202,79 gram, terdiri dari 269 paket kecil dan 4 paket sedang; ganja seberat 39,18 gram dalam 3 paket; tembakau sintetis seberat 11,7 gram dalam 4 paket; dan obat keras terbatas sebanyak 12.811 butir.

Baca Juga:Remaja Konvoi Bawa Sajam Diamankan Polisi – VideoStadion Ranggajati Sumber Kurang Laik Dan Minim Fasilitas Atletik – Video

Selain itu, polisi juga mengamankan 19 unit handphone berbagai merek, 4 timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.451.000.

Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi. Modus operandi yang digunakan adalah transaksi sistem tempel, berbasis lokasi (maps) untuk narkotika, serta penjualan obat keras secara daring atau cash on delivery (COD).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berbagai pasal berat, termasuk ancaman pidana seumur hidup, hukuman mati, hingga denda miliaran rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota juga mengklaim telah menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba berkat pengungkapan kasus ini.

0 Komentar