RADARCIREBON.TV- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM yang masih mengabaikan pentingnya legalitas bisnis.
Legalitas bukan hanya untuk kepentingan administrasi semata, tetapi juga menjadi syarat penting untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendapatkan akses pendanaan.
Untuk itu, penting bagi pelaku UMKM memahami apa saja sertifikat yang perlu dimiliki agar bisnis mereka resmi dan memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut ini beberapa sertifikat yang wajib dimiliki pelaku UMKM.
Baca Juga:Mau Sukses Tapi Gak Punya Waktu Belajar, Tenang Ada Kursus Online, Investasi Terbaik Untuk Mempercepat KarirButuh Healing Maksimal? Ini Wisata Alam Hits di Kuningan yang Wajib Kamu Kunjungi
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha, yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan NIB, UMKM diakui sebagai badan usaha yang sah dan dapat mengajukan izin usaha, ekspor, atau berbagai bentuk kerjasama bisnis. NIB juga sering menjadi syarat untuk mengakses program bantuan pemerintah.
Melalui platform OSS tersebut, UMKM dapat mendaftar dengan mudah dan gratis secara online, yang kemudian akan mendapatkan nomor NIB dengan tanda tangan elektronik, dan fitur pengaman.
2. Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
IUMK adalah izin operasional resmi bagi usaha berskala mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. IUMK membantu UMKM dalam mendapatkan perlindungan hukum serta mempermudah proses perizinan lain, seperti permohonan kredit usaha rakyat (KUR) di bank.
Melalui platform OSS juga, UMKM dapat mendaftar sertifikat IUMK dengan cara mengisi format yang perlu dipenuhi, salah satunya menerbitkan sertfikat NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain daftar online melalui OSS, bisa ajukan ke kantor kecamatan/kelurahan secara offline.
3. Sertifikat Halal (Bagi Produk Makanan dan Minuman)
Bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, atau produk konsumsi lainnya, sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat penting. Sertifikat ini bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim, tetapi juga membuka peluang ekspansi ke pasar nasional maupun internasional.
Melalui aplikasi Pusaka Kemenag atau situs web PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) untuk mendapatkan sertifikat halal MUI dengan tahapan verifikasi dokumen, pemeriksaan kehalalan oleh LPH, pembayaran biaya pemeriksaan, penerbitan STTD, penerbitan fatwa halal oleh MUI dan BPJH, lalu unduh sertifikatnya.
4. PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
Jika UMKM anda memproduksi makanan atau minuman dalam skala rumah tangga, wajib memiliki izin PIRT dari Dinas Kesehatan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk yang dibuat dan dihasilkan telah memenuhi standar keamanan pangan, sehingga lebih mudah diterima oleh pasar.
Baca Juga:Ayo Daftar Kartu Kredit Mandiri Online, Proses Disetujui Lebih CepatPunya Budget Dibawah 5 Juta, Ini 5 Rekomendasi HP 5G yang layak Dibeli Tahun Ini
Melalui platform OSS atau ajukan permohonan secara langsung ke Dinas Kesehatan terdekat untuk mendapatkan sertifikat PIRT.
5. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Melindungi merek usaha melalui pendaftaran HAKI sangat penting untuk menjaga identitas bisnis anda. Dengan sertifikat merek, anda berhak penuh atas nama dan logo usaha, serta dapat menghindari potensi klain atau plagiarisme dari pihak lain atau kompetitor.
Pendaftaran HAKI dapat dilakukan secara online melalui situs e-hakcipta.dgip.go.id dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), atau bisa secara langsung (offline) ke kantor DJKI atau kantor wilayah Kemenkumham.
Memiliki sertifikat legalitas tidak hanya memperkuat posisi UMKM di pasar, tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk mengembangkan bisnis anda. Prosesnya mungkun memerlukan waktu dan usaha, tetapi manfaat jangka panjangnya jauh lebih baik. Jadi, pastikan UMKM anda sudah memiliki sertifikat yang diperlukan untuk meraih kesuksesan.