Pentingnya Legalitas UMKM, Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Manfaat yang Didapat

pentingnya legalitas umkm
Pentingnya legalitas untuk umkm. Foto: hukumonline.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Dalam era persaingan bisnis, pentingnya legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Untuk dapat berkembang dan bersaing pelaku UMKM memiliki otentisitas produk, sehingga ini pentingnya legalitas UMKM.

Bagi kamu pelaku UMKM, sudah tahu belum apa saja legalitas usaha yang perlu ada?

Baca Juga:5 Rekomendasi Investasi yang Menguntungkan, Pemula Wajib Tahu, Simak Info Selengkapnya3 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham untuk Pemula, Sat Set Langsung Bisa! Cek Info Selengkapnya

Jika belum, maka artikel ini akan mengulas daftar legalitas usaha UMKM yang harus ada, serta beberapa manfaat yang didapat untuk kelangsungan bisnis kamu.

Untuk itu, simak artikel ini sampai habis ya, agar kamu bisa tahu pentingnya legalitas usaha untuk bisnis UMKM kamu.

Manfaat Pentingnya Legalitas UMKM

Merujuk pasal 12 UU Nomor 20/2008 tentang UMKM, bahwa aspek perizinan usaha ditujukan untuk:

1) Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu.

2) Membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.

Adapun berikut manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM:

1) UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum.

2) Memudahkandalam mengembangkan usaha.

3) Membantu memudahkan pemasaran usaha.

4) Akses pembiayaan yang lebih mudah.

5) Memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Pendampingan ini bisa berupa workshop, seminar maupun penyuluhan langsung ke lokasi usaha.

Daftar Legaliatas Usaha untuk UMKM

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Baca Juga:Cari Top Up ML Murah? Ini 6 Situs Terpercaya dan Harga Termurah 2025, Simak Info LengkapnyaTop Up Diamond ML Via GoPay, Paling Murah dan Ada Diskonnya, Buruan Cek Caranya!

Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa usaha telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah bukti bahwa sebuah perusahaan telah terdaftar secara sah pada instansi terkait sesuai aturan yang berlaku.

Kepemilikan TDP membantu menghindari potensi sengketa atau klaim dari pihak lain yang bisa merugikan bisnis.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP diperlukan oleh setiap badan usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Selain itu, NPWP juga dibutuhkan dalam berbagai aktivitas administratif.

Hal itu meliputi pengajuan pinjaman usaha, membuka rekening bank atas nama perusahaan, dan kebutuhan keuangan lainnya.

4. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas legal bagi pelaku usaha yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).

NIB mencakup fungsi sebagai perizinan usaha, izin kegiatan komersial, dan sekaligus sebagai pengganti TDP.

5. Perlindungan Merek Dagang

Pendaftaran merek merupakan langkah penting dalam menjaga eksistensi dan identitas usaha. Dengan hak merek, pelaku UMKM bisa melindungi nama atau logo usahanya dari penggunaan oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kerancuan di pasar.

6. Sertifikasi Halal

Untuk UMKM yang memproduksi makanan atau minuman, sertifikat halal menjadi kebutuhan penting, terutama di Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim.

Sertifikat ini menjamin bahwa produk yang dijual telah memenuhi ketentuan kehalalan sesuai standar pemerintah.

7. Izin dari BPOM

UMKM yang bergerak di bidang produksi makanan, minuman, kosmetik, atau obat-obatan wajib mengantongi izin dari BPOM.

Izin ini memastikan bahwa produk tersebut aman, berkualitas, dan memenuhi persyaratan kesehatan.

8. PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

Bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan rumahan, PIRT adalah syarat penting.

Izin ini menunjukkan bahwa produk telah diuji dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi oleh mmasyarakit

0 Komentar