Puluhan sertifikat warga di Jalan Ampera diblokir oleh BPN selama kurang lebih tiga belas tahun. Warga yang khawatir kehilangan rumah dan asetnya melakukan gugatan ke PTUN Bandung, dan kini proses sudah masuk sidang ke lokasi.
Pihak dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melakukan sidang lokasi terkait gugatan yang dilakukan oleh masyarakat Jalan Ampera, Kota Cirebon. Hal itu dilakukan karena warga mengaku sertifikat aset kepemilikan tanah dan bangunan diblokir oleh BPN sejak 13 tahun lalu, hingga saat ini mereka tidak bisa menggunakan sertifikat, baik untuk agunan maupun dijual.
Sertifikat tanah dan bangunan diblokir BPN Kota Cirebon atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengklaim tanah di Jalan Ampera. Sehingga untuk prosesnya, hakim PTUN Bandung sidang di lokasi bersama unsur BPN, warga, dan lainnya guna mencocokkan data dari penggugat maupun tergugat.
Baca Juga:Kepala Kucing Imut Tersangkut Kandang – VideoWarga Majalengka Terima SPPT PBB 2025 – Video
Diketahui, terdapat 105 warga di Jalan Ampera yang memiliki 65 sertifikat yang melakukan gugatan kepada PTUN Bandung. Ke-65 sertifikat tersebut diblokir oleh BPN Kota Cirebon.
Pemblokiran sendiri telah terjadi sejak 2012 lalu, akan tetapi baru secara resmi diterbitkan pencatatan blokir di buku tanah pada tanggal 13 Desember 2023. Dengan demikian, warga tidak bisa menikmati manfaat kepemilikan sertifikat, yaitu mengalihkan (jual beli), mengagunkan, dan turun waris. Melalui proses ini diharapkan ada solusi terbaik.