RADARCIREBON.TV- Pemerintah memiliki program bantuan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk jaminan sosial dari pemerintah.
Meskipun menyasar kepada masyarakat kurang mampu, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan tersebut. Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat perlu terdaftar dalam situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan informasi yang memuat penduduk Indonesia berdasarkan status ekonomi terendah. Data yang termuat dalam DTKS menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
Baca Juga:Mau Punya Penghasilan Tambahan? Ini Rekomendasi Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah SajaKesempatan Memiliki Emas dengan Metode Cicil, Cek Perkiraan Biaya Melalui Simulasi Cicil Emas Pegadaian
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk ke dalam golongan penerima bantuan, kamu bisa melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id.
Sebanyak 40% data masyarakat dengan kesejahteraan sosial terendah telah tersimpan dalam DTKS. Data tersebut dianggap sebagai data masyarakat yang berhak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) maupun Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, tidak semua masyarakat yang terdaftar dalam sistem DTKS akan secara otomatis mendapatkan bantuan karena setiap program bantuan sosial memiliki syarat serta mekanismenya sendiri tergantung pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara program. Selain itu, program bantuan telah dibatasi oleh kuota penerima yang telah ditentukan.
Sistem DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial ini sudah ditetapkan sebagai data acuan bagi setiap program pemberdayaan dan bantuan sosial. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Jika data sudah terdaftar dalam sistem DTKS, maka masyarakat tersebut dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial maupun pemberdayaan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Syarat Terdaftar dalam DTKS
Bagi masyarakat yang ingin terdaftar dalam DTKS, berikut ini adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Foto rumah yang tampak depan secara keseluruhan.
- Daya listrik 450 VA.
- Kondisi rumah sangat sederhana.
- Tidak memiliki pengeluaran untuk sandang (pakaian) terhitung selama setahun terakhir.
- Dokumen pendukung lainnya.
Cara Mendaftar DTKS
Masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS bisa mengikuti pendaftaran melalui kelurahan setempat. Ketika melakukan pendaftaran perhatikan langkah-langkah sebagai berikut.
Baca Juga:Bingung Akhir Pekan Liburan Kemana? Curug Putri Palutungan Bisa Jadi PilihanBeasiswa LPDP – JICA 2025 Sudah Dibuka, Raih Kesempatan S2 Double Degree di Jepang
- Mengajukan permohonan ke kantor Kelurahan atau oleh RT/RW melalui musyawarah Kelurahan terkait pendaftaran DTKS.
- Pengajuan akan ditindaklanjuti oleh pihak operator di masing-masing Kelurahan.
- Data pengajuan akan dimasukkan pada aplikasi SIKS-NG oleh operator Kelurahan.
- Informasi warga yang dianggap layak mendapatkan DTKS akan difinalisasi oleh Lurah.
- Melalui pengolah data dan fasilitator, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang telah dimasukkan oleh operator Kelurahan.
- Data yang telah melalui verifikasi dan validasi akan dibuatkan SK Wali Kota.
- Apabila ditolak oleh aplikasi SIKS-NG, data pengajuan akan dikembalikan kepada Lurah agar bisa diverifikasi ulang melalui musyawarah Kelurahan untuk diajukan kembali kepada Dinas Sosial setelahnya.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diserahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
- Data warga yang mengajukan DTKS akan dimasukkan pada aplikasi SIKS-NG setelah pengajuan disetujui oleh Menteri Sosial.
Pengajuan DTKS tidak memerlukan biaya sama sekali alias gratis. Seluruh proses pendaftaran akan dibantu oleh pihak kelurahan hingga kementerian karena layanan ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat tidak mampu.