Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Disangksi Magang 3 Bulan di Kemendagri

lucky Hakim disangksi magang
Lucky Hakim disangksi magang 3 bulan di Kemendagri. Foto: Tangkapan Layar/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Bupati Indramayu Lucky Hakim dapat sanksi Magang 3 bulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lucky sebelumnya telah dipanggil oleh Kemendagri, imbas ke luar negeri tanpa izin. Ia menerima sejumlah pertanyaan perihal tindakannya itu.

Lucky berdalih bahwa dirinya pergi ke luar negeri di saat momen cuti bersama, liburan Hari Raya Idul Fitri. Ia akui pergi ke Jepang adalah untuk liburan bersama keluarga.

Baca Juga:Daftar Lengkap HP yang Support eSIM di Indonesia, Apa Saja?Temui Tim Ofisial Timnas Indonesia, Erick Thohir Satukan Visi, Lolos Piala Dunia Tak Sekedar Mimpi

Namun setelah melalui proses pemeriksaan, Lucky Hakim terbukti lalai tidak ajukan izin sebelum pergi ke Jepang. Kemendagri pun memberikan sanksi tegas kepada Lucky.

Polemik Pergi ke Jepang Tanpa Izin

Diketahui Lucky pergi ke Jepang saat libur lebaran tempo lalu, yaitu tanggal 2-7 April. Pejalanannya ke Jepang adalah untuk berlibur bersama keluarga.

Ia pun menerangkan bahwa perjalanannya ke Jepang dari biaya pribadi. Padahal sebagai kepala daerah, terdapat prosedur yang harus diperhatikan saat hendak meminta izin kerja.

Hal inilah yang menjadi polemik. Pasalnya peraturan kepala daerah terkait perizinan kerja telah tertuang di surat keputusan Kemendagri.

Dapat Sanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri

Perjalanan liburan ke Jepang Lucky Hakim tuai polemik, khususnya bagi Kemendagri. Untuk itu, Kemendagri telah memanggil dan memeriksa Lucky.

Walhasil perjalan ke luar negeri dengan dalih liburan berujung hukuman tegas. Kemendagri memutuskan memberi sanksi magang selama 3 bulan di kantor Kemendagri.

“Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).

Baca Juga:Pinjam Uang di Shopee Pinjam Cair Berapa Hari Sih? Ini JawabannyaInvestasi Emas di Pegadaian Cocok untuk Pemula, Begini Cara Daftarnya

Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke manapun, dengan tujuan apapun,” Lanjut Bima, Selasa (22/4).

Arya menerangkan, Lucky Hakim disanksi magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan agar mendapatkan pemahaman yang komperhensif terkait tata kelola politik pemerintahan.

0 Komentar