Kuwu Setu Kulon Joharudin Terancam Dipecat – Video

Kuwu Setu Kulon Joharudin Terancam Dipecat
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memberhentikan sementara Kuwu Setu Kulon, Kecamatan Weru, atas nama Joharudin. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.2/KEP.181-DPMD Tahun 2025, menyusul tidak dilaksanakannya kewajiban serta tindak lanjut atas sanksi administratif yang sebelumnya telah dijatuhkan.

Surat keputusan pemberhentian ini telah diterima di Kantor Kecamatan Weru, dan Joharudin dinyatakan diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Camat Weru, Hevazi Aldahary, menjelaskan bahwa Joharudin diwajibkan menyelesaikan sejumlah persoalan yang menjadi sorotan Inspektorat, khususnya berkaitan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) serta laporan realisasi anggaran, termasuk dana desa. Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada penyelesaian, Joharudin berpotensi diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai kuwu.

Baca Juga:78 Calon Jamaah Haji Ikuti Bimbingan Manasik – VideoDisdik Batasi Penggunaan HP Bagi Guru – Video

“Ini sebagai bentuk tindak lanjut agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Hevazi.

Untuk sementara waktu, Pemerintah Kecamatan Weru akan mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setu Kulon untuk menggelar musyawarah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

Persoalan yang menjerat Kuwu Setu Kulon juga berdampak langsung terhadap pelayanan pemerintahan desa dan kenyamanan masyarakat, terutama dari sisi kualitas dan keberlanjutan program desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

0 Komentar