Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melarang pihak sekolah untuk membebani atau memberatkan orang tua siswa dalam pelaksanaan kegiatan study tour. Meski tidak ada pelarangan secara tegas terkait kegiatan tersebut, sekolah diminta mempertimbangkan kondisi ekonomi wali murid sebelum merencanakan study tour.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menegaskan bahwa sekolah harus terlebih dahulu melakukan mediasi dan pertemuan dengan orang tua siswa jika berencana mengadakan study tour. Selain itu, sekolah juga diwajibkan menyebarkan angket guna mengumpulkan aspirasi para wali murid, sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sekolah tidak boleh memaksakan kegiatan yang pada akhirnya hanya menjadi beban bagi orang tua,” ujar Ronianto.
Baca Juga:Eksplorasi Dan Alih Fungsi Lahan Dinilai Jadi Penyebab Longsor – VideoKepala SMPN 1 Sumber Kecewa Kompensasi Tower Sutet Tak Dicairkan – Video
Ia menambahkan, meski Kementerian Pendidikan belum secara resmi melarang kegiatan study tour, sekolah tetap harus mengedepankan asas musyawarah dan keadilan, serta memperhatikan kemampuan finansial orang tua siswa.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon juga telah menggelar pertemuan dengan seluruh kepala sekolah, untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan dan regulasi pelaksanaan study tour. Bahkan, surat edaran resmi juga sudah diterbitkan, sejalan dengan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.