Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon menegaskan bahwa tidak ada pungutan retribusi resmi dari pemerintah daerah terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Bima. Jika pun terdapat pungutan, hal itu dimungkinkan berasal dari pihak lain dan bersifat informal.
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon menyampaikan, para pedagang hanya diminta untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di area mereka berjualan. Pemerintah daerah juga mendorong para PKL untuk tidak berjualan di lokasi yang dilarang, seperti trotoar atau fasilitas umum lainnya.
Saat ini, sebagian PKL di kawasan Stadion Bima telah berpindah ke lokasi lain, sementara yang masih bertahan adalah mereka yang berjualan di area yang tidak melanggar aturan.
Baca Juga:Eksplorasi Dan Alih Fungsi Lahan Dinilai Jadi Penyebab Longsor – VideoKepala SMPN 1 Sumber Kecewa Kompensasi Tower Sutet Tak Dicairkan – Video
Beberapa pedagang mengaku tetap membayar iuran harian untuk kebersihan yang dipungut oleh pihak tertentu. Selain itu, ada juga iuran bulanan untuk keperluan listrik bagi PKL yang menggunakan fasilitas listrik di tempat jualannya.
DKUKMPP menekankan bahwa pemerintah tidak menarik retribusi dari pedagang secara resmi dan mengimbau agar pedagang tetap mematuhi aturan serta menjaga kenyamanan lingkungan.
Pemerintah daerah juga diharapkan segera melakukan pendataan resmi terhadap seluruh pelaku UMKM di Kota Cirebon. Pendataan ini penting untuk mengakomodasi kebutuhan shelter atau tempat berjualan yang layak bagi PKL, sehingga ke depannya tidak ada lagi pedagang yang harus berjualan di tempat yang dilarang.