Pelaku kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor dan jambret mulai meresahkan masyarakat Kuningan belakangan ini. Kapolres AKBP Muhammad Ali Akbar memberikan atensi khusus terhadap sejumlah kasus dan mengerahkan jajaran Satreskrim untuk mengatasinya. Hasilnya, dua kasus berhasil diungkap pekan ini.
Masyarakat Kuningan belakangan ini mulai resah dengan maraknya aksi pelaku kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor dan jambret. Kapolres AKBP Muhammad Ali Akbar memberikan atensi khusus terhadap sejumlah kasus dan mengerahkan jajaran Satreskrim untuk mengatasinya.
Hasilnya, dua kasus berhasil diungkap pekan ini, dengan menangkap pelaku maling motor spesialis parkiran rumah sakit dan meringkus pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi.
Baca Juga:Pemerintah Beri Ruang Audiensi Untuk Driver Ojek Online – VideoDisnaker Terus Lakukan Upaya Tuntaskan Polemik PHk Massal PT Yihong Novatex – Video
Dari kasus curanmor, pelaku yang ditangkap adalah R (39 tahun), buruh tani asal OKU Timur, Sumatera Selatan, dan penadah hasil curian T.A.S. (27 tahun), asal Lampung Utara.
Keduanya terlibat dalam pencurian di halaman RSU Permata Kuningan dan membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswa.
Selain di Kuningan, aksi serupa juga dilakukan pelaku di sejumlah parkiran rumah sakit wilayah Cirebon, Bogor, Subang, dan Karawang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, dua unit handphone, kunci palsu, kunci letter L, magnet, tas, masker, topi, hingga kartu ATM.
Sementara itu, dalam kasus kedua, pencurian dengan kekerasan, petugas berhasil mengungkap pelaku jambret dengan korban seorang mahasiswi.
Pelaku jambret adalah D.S. (29 tahun), seorang karyawan swasta. Ia melakukan aksi dengan modus mengikuti korban dan merampas barang berharga di sekitar jalan sepi.
Dari dua kasus ini, tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Dinkes Beri Layanan Kesehatan Laik Terbang Dan Vaksinasi Meningitis – VideoFeffo Coffee, Cafe Hidden Gem Di Kota Cirebon – Video
Adapun pelaku jambret dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menyatakan akan menindak dengan tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Pihaknya akan meningkatkan patroli dan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) untuk menekan angka kriminalitas.
Pihak kepolisian juga menghimbau pengelola area parkir untuk menyediakan fasilitas CCTV yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.