Kalangan pekerja di Kabupaten Kuningan kini mendapatkan harapan baru terkait peningkatan perlindungan ketenagakerjaan, setelah Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kuningan resmi dilantik. Pengurus baru ini bertekad untuk mengawal hak dan kewajiban para pekerja serta bersinergi dengan pekerja, pemerintah daerah, dan perusahaan dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial.
Salah satu hal yang dinantikan oleh pekerja adalah sikap kritis namun membangun yang melekat pada organisasi buruh, seperti melakukan kajian dan mendalami pengaruh kebijakan upah murah di Kuningan. Apakah kebijakan ini berdampak signifikan pada iklim investasi? Selama ini, upah minimum Kabupaten Kuningan dikenal sebagai salah satu yang terendah di Jawa Barat, seringkali masuk dalam tiga besar termurah.
Ketua DPC KSPSI Kuningan, Dani Ramdani, menjelaskan bahwa KSPSI akan bergerak lebih maksimal, salah satunya dengan memiliki sekretariat baru yang difasilitasi oleh Pemda. Sekretariat ini terletak di sekitar kantor Disnakertrans dan akan membuka posko layanan pengaduan.
Baca Juga:Pemerintah Beri Ruang Audiensi Untuk Driver Ojek Online – VideoDisnaker Terus Lakukan Upaya Tuntaskan Polemik PHk Massal PT Yihong Novatex – Video
Pada awal program kerja, penerapan jaminan sosial dan jaminan kesehatan menjadi sorotan utama. KSPSI berharap seluruh perusahaan di Kuningan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka juga berencana mendata keberadaan serikat pekerja yang aktif dan membentuk konfederasi di berbagai sektor, serta mempersiapkan kegiatan untuk menyambut Hari Buruh 1 Mei mendatang.
Sekretaris Jenderal KSPSI, Rohman Sutadi, menambahkan bahwa kebijakan nasional mengenai peningkatan UMK 2025 sebesar 6,5 persen diharapkan dapat berdampak signifikan bagi para pekerja di kabupaten/kota dengan UMK besar di Jawa Barat. Namun, berbeda dengan Kuningan, kenaikan tersebut hanya berdampak kecil, dengan UMK 2024 ditetapkan sebesar 2,2 juta rupiah.
Dalam kajian terbaru, diketahui bahwa upah murah tidak berdampak signifikan pada iklim investasi. Oleh karena itu, KSPSI berharap kenaikan UMK di Kuningan seharusnya berada pada kisaran 7,5 hingga 15 persen dari UMK tahun 2024, yaitu sekitar 2.074.666 rupiah. Hal ini penting agar standar hidup layak (KHL) di Kuningan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di kota besar.