Penyelidikan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kini mulai memperluas lingkup pemeriksaan, termasuk terhadap pihak bank BUMN yang menjadi penyalur dana bantuan pendidikan tersebut.
Pada Rabu siang, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo, kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari Kota Cirebon. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Kantor Kejari Kota Cirebon dan difokuskan pada aliran dana PIP serta proses penyalurannya kepada siswa penerima manfaat di SMAN 7.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut. Selain Kepala KCD, turut diperiksa pula dua saksi lainnya, yakni Wakil Kepala Sekolah SMAN 7 dan perwakilan dari bank BUMN yang menyalurkan dana PIP.
Baca Juga:Kabar Terbaru Eks Pelatih Pesik Satria Nurzaman – VideoRencana Rotasi Mutasi Di Lingkup Pemkab Cirebon – Video
Pemeriksaan terhadap pihak bank dilakukan untuk memperdalam informasi mengenai proses penyaluran dana serta dugaan penyimpangan yang terjadi selama distribusinya kepada siswa.
Hingga saat ini, Kejari Kota Cirebon belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Slamet Haryadi menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.