Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil meringkus sembilan tersangka pengedar sabu dan obat keras terbatas dalam sepekan terakhir, Senin sore. Dari sembilan tersangka tersebut, salah satunya merupakan seorang penjual mainan yang kembali kambuh mengedarkan sabu setelah empat kali tertangkap dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan puluhan paket sabu dan ribuan butir obat keras terbatas, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi.
Tersangka berinisial S, yang berprofesi sebagai penjual mainan, hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon di kawasan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Residivis kasus narkoba yang telah empat kali mendekam di penjara itu kedapatan membawa belasan paket sabu yang disimpan di dalam tasnya, dibungkus menggunakan potongan sedotan plastik, dan hendak diedarkan kembali.
Baca Juga:187 Kilometer Jalan Di Kab. Cirebon Dalam Kondisi Rusak – VideoDAK Untuk Merekonstruksi Jalan Dicoret Dampak Efisiensi – Video
Selain S, petugas juga mengamankan delapan tersangka lainnya yang terdiri dari lima pengedar sabu dan tiga pengedar obat keras terbatas. Para tersangka ditangkap di wilayah barat dan timur Kabupaten Cirebon. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita total delapan gram sabu, ribuan butir obat keras terbatas yang dikemas dalam paket-paket kecil, serta sejumlah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Kesembilan tersangka merupakan hasil dari kerja keras penyelidikan intensif petugas selama sepekan terakhir. Satu di antara mereka adalah residivis kambuhan yang berulang kali terjerat kasus peredaran narkoba. Lantaran tergiur keuntungan besar, ia kembali beraksi dan menjual barang haram, meskipun baru saja bebas dari penjara.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Para tersangka pengedar narkoba dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pengedar obat keras dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.