Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan pemeriksaan tiga orang saksi kasus pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar) di SMA Negeri 7. Di antaranya dari pihak terduga salah satu partai politik, KCD Wilayah X Jawa Barat, dan pihak dari Bank BNI.
Penyidikan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMA Negeri 7 Cirebon oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terus dilakukan. Pada Senin pagi, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi, yakni dari pihak partai politik, pihak Bank BNI, dan juga Kepala KCD Wilayah X Jawa Barat. Namun, Kepala KCD tidak hadir dengan alasan sakit.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperdalam bukti-bukti terkait praktik pemotongan dana bantuan pendidikan yang mestinya diterima utuh oleh para siswa. Di mana pada dugaan awal dalam kasus ini adalah adanya praktik pemotongan dana PIP sebesar Rp200.000 per siswa dari total dana Rp1.800.000.
Baca Juga:Nyi Rambut Kasih, Asal Usul Majalengka – VideoMengenal Legenda Nyi Rambut Kasih – Video
Selanjutnya, kejaksaan akan terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan hingga nantinya bermuara pada penetapan tersangka yang berperan dalam proses pemotongan dana PIP.
Sementara itu, salah satu saksi yang sempat diperiksa, yakni Muhammad Humed, saat hendak dikonfirmasi sejumlah awak media usai keluar dari kantor kejaksaan, belum dapat memberi komentar.