Pemerintah Pusat mencoret alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perbaikan sejumlah ruas jalan rusak di Kabupaten Cirebon tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran nasional.
Salah satu jalan yang terdampak adalah ruas Gebang Ilir – Pabuarang, yang sebelumnya telah diusulkan untuk direkonstruksi menggunakan DAK tahun anggaran 2025. Namun pada Februari lalu, Dinas PUTR Kabupaten Cirebon menerima pemberitahuan resmi terkait pencoretan anggaran tersebut.
Padahal, sebelumnya Dinas PUTR bahkan sudah diminta melakukan lelang dini, agar proses pekerjaan bisa segera dilakukan setelah dana DAK cair. Pencoretan ini pun berdampak langsung pada meningkatnya desakan masyarakat agar jalan yang rusak segera diperbaiki.
Baca Juga:Nyi Rambut Kasih, Asal Usul Majalengka – VideoMengenal Legenda Nyi Rambut Kasih – Video
Menurut Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, baru tahun ini pemerintah pusat tidak mengalokasikan DAK untuk rekonstruksi jalan karena alasan efisiensi. Sementara dari pemerintah provinsi, sudah tiga tahun terakhir tidak lagi memberikan bantuan anggaran infrastruktur jalan untuk Kabupaten Cirebon.
Dengan dihapusnya DAK dan tidak adanya sokongan dari provinsi, pemerintah daerah kini harus mengandalkan APBD Perubahan untuk mengatasi kondisi infrastruktur yang memprihatinkan. Bahkan, tiga ruas jalan yang sebelumnya masuk dalam program DAK kini akan dibiayai melalui APBD Perubahan 2025.
Pemkab Cirebon menegaskan, meski dengan keterbatasan anggaran, peningkatan infrastruktur tetap menjadi prioritas, agar pelayanan dan mobilitas masyarakat tidak terganggu.