CIREBON — Terkait akan dibuka kembali penerimaan tenaga kerja di salah satu perusahaan di Cirebon Timur pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satu tokoh Cirebon Timur dengan tegas mengingatkan perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Cirebon agar tidak menggunakan sistem outsorcing dalam prakteknya. Pasalnya, hal ini akan merugikan para pekerja dan merusak tatanan dunia kerja serta perusahaan yang ada di wilayah timur Cirebon.
Atas hal itu, Tokoh masyarakat Cirebon Timur, dr H Basuki Yusuf memberikan pernyataan tegas jika praktik outsourcing dalam perekrutan tenaga kerja di wilayah timur Kabupaten Cirebon diterapkan. Ia meminta kepada para pelaku usaha, Bupati Cirebon, dan DPRD untuk tidak menggunakan sistem outsourcing dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan Cirebon Timur yang dinilainya merugikan pekerja lokal.
Dalam keterangannya, Basuki Yusuf menegaskan kekhawatirannya terkait praktik outsourcing yang seringkali memotong hak-hak dasar pekerja, seperti jaminan kepastian kerja dan kesejahteraan yang layak.
Baca Juga:Pos Mudik Dompet Dhuafa Kembali Jumpai Pemudik di Dua ProvinsiBayang-Bayang Kawasan IndustriÂ
“Outsourcing ini seringkali hanya menguntungkan pihak ketiga dan menekan hak-hak pekerja. Di Cirebon Timur, banyak masyarakat yang siap bekerja dan memiliki kemampuan. Lewat pihak ketiga ini kalau semangatnya keuntungan sepihak semata ya sangat berbahaya dan merugikan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Cirebon membuat regulasi yang uptodate yang memperhatikan aturan dan perundangan yang berlaku terkait ketenagakerjaan di perusahaan.
“Saya minta Bupati dan anggota dewan tidak tinggal diam. Harus ada langkah nyata melindungi warga dari sistem kerja yang eksploitatif. Prioritaskan tenaga kerja lokal, berikan pelatihan, dan buka peluang kerja langsung di perusahaan. Pastikan regulasi yang adil untuk investor dan juga tenaga kerja.” tegas Basuki.
Basuki berharap, ini menjadi perhatian serius semua pihak terkait demi menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan bermartabat di Kabupaten Cirebon. (*)