Razia Kos, 11 Pasangan Terjaring – Video

Razia Kos, 11 Pasangan Terjaring
0 Komentar

Belasan pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kuningan di sebuah komplek kos-kosan kawasan Cirendang. Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan dugaan praktik asusila, termasuk tinggal sekamar tanpa ikatan pernikahan dan dugaan praktik prostitusi online melalui modus open BO.

Kepada awak media, Kepala Satpol PP Kuningan Agus Basuki, melalui Kabid Penegakan Perda Hendrayana, menjelaskan bahwa ada 11 pasangan yang diamankan dalam operasi tersebut.Seluruh pasangan dibawa ke Aula Satpol PP untuk pemeriksaan dokumen legalitas pernikahan.

Dari hasil pemeriksaan, hanya satu pasangan yang mampu menunjukkan bukti surat nikah, sementara 10 pasangan lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

Baca Juga:Top 3 Wisata Di Kuningan Dengan Pengunjung Terbanyak – VideoLezatnya Mie Wah Gocengan – Video

Pasangan yang terbukti bukan muhrim dikenai sanksi berupa denda administratif sebesar 250 ribu rupiah per orang, yang wajib disetorkan langsung ke kas daerah Kabupaten Kuningan.Selain denda, mereka juga mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Tak hanya itu, pemilik kos-kosan juga turut diamankan untuk diberikan edukasi dan pembinaan terkait aturan daerah dalam menjalankan usaha sewa kamar kos.

Satpol PP Kuningan menegaskan, mereka masih mendalami laporan-laporan lain terkait penyalahgunaan fungsi kos-kosan sebagai tempat praktik asusila di wilayah Kuningan.

Berdasarkan pantauan RCTV, sejak Januari hingga April 2025, Satpol PP Kuningan telah dua kali menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya dugaan praktik prostitusi di lingkungan kos-kosan.

0 Komentar