Babinsa Ciwaru Ringkus 2 Penjual Obat Terlarang – Video

Babinsa Ciwaru Ringkus 2 Penjual Obat Terlarang
0 Komentar

Peredaran obat-obatan terlarang membuat resah masyarakat di Desa Segong, Kecamatan Karangkancana dan sekitarnya.

Kejadian ini dilaporkan warga dan perangkat desa kepada petugas Babinsa Koramil Ciwaru. Dengan sigap, anggota TNI dari Kodim 0615/Kuningan menelusuri lokasi peredaran obat terlarang hingga berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat merupakan pengedar, beserta barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Peristiwa ini dilaporkan langsung oleh warga kepada Babinsa Koramil Ciwaru, Serda Suwarjoni. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti. Sejumlah Babinsa kemudian berhasil menelusuri lokasi warung yang menjadi tempat peredaran obat keras.

Baca Juga:Kuwu Sampiran Dituding Cuek Terhadap Warga Yang Terkena Musibah – VideoPolemik PHK Pekerja PT. Yihong Novatex Belum Usai – Video

Di lokasi tersebut, Babinsa berhasil menangkap dua orang penjual obat-obatan, yaitu B (24 tahun) dan OO (31 tahun), yang keduanya merupakan warga Dusun Sukamaju, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru. Keduanya ditangkap pada Rabu malam, 9 April 2025, pukul 20.45 WIB, dengan barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol, Trihex, dan Eximer.

Kepada RCTV, Komandan Kodim 0615/Kuningan Letkol Arh (dibaca Arhanud) Kiki Aji Wiryawan menjelaskan kronologi kejadian. Sekitar pukul 20.15 WIB, Babinsa Koramil 1505/Ciwaru, Serda Suwarjoni, menerima laporan dari Kepala Seksi Pemerintahan Desa Karangbaru terkait informasi peredaran obat-obatan di Dusun Sukajaya, Desa Segong, Kecamatan Karangkancana.

Informasi ini kemudian dilaporkan kepada Danramil, dan pukul 20.30 WIB, Serda Suwarjoni bersama rekan Babinsa lainnya, serta Kasi Pemerintahan Desa Segong dan Desa Karangbaru, mendatangi lokasi kejadian.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa Trihexyphenidyl 134 butir, Tramadol 34 butir, Eximer 80 butir, DNP 170 butir, Double YY 41 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.685.000 yang diduga hasil penjualan, 1 buah kunci warung tempat transaksi, 1 unit handphone, 1 buah kunci motor beserta kendaraannya.

Setelah diamankan di Koramil 1505/Ciwaru, pada malam yang sama, pelaku dan barang bukti dibawa ke Makodim 0615/Kuningan. Untuk penegakan hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Kuningan.

Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan menegaskan komitmen jajarannya bahwa Kodim 0615/Kuningan akan terus bersiaga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.Pihaknya juga akan terus bersinergi dengan institusi dan aparat penegak hukum demi memastikan wilayah Kuningan bebas dari bahaya narkoba.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa TNI tidak hanya bertugas menjaga kedaulatan negara, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

0 Komentar