Zakat Fitrah Majalengka Kini Di Kelola Desa Setempat – Video

Zakat Fitrah Majalengka Kini Di Kelola Desa Setempat
0 Komentar

Kebijakan Bupati Majalengka, Eman Suherman, tentang pengelolaan zakat fitrah yang langsung dikelola di tingkat desa merupakan inovasi baru, khususnya di wilayah Ciayumajakuning. Tahun ini, zakat fitrah tidak lagi disetorkan ke BAZNAS, melainkan dikelola langsung oleh masing-masing desa.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa pengelolaan zakat fitrah tahun ini bisa dilakukan oleh desa secara mandiri tanpa harus disetorkan ke BAZNAS, cukup dengan pelaporan saja.

Eman mengaku kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dari masyarakat dan menjadi yang pertama di wilayah Ciayumajakuning, di mana biasanya zakat fitrah disetorkan ke BAZNAS daerah setempat.

Baca Juga:Vaksinasi Polio Dan Influenza Untuk Calon Jamaah Haji – VideoRekayasa Lalu Lintas Untuk Kelancaran Mudik Lebaran – Video

Eman mengingatkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi semua umat Muslim tanpa memandang kaya atau miskin. Ia berharap dengan kebijakan ini, ke depan bisa membawa manfaat yang lebih besar bagi lingkungan sekitarnya.

Sementara itu, BAZNAS Majalengka juga akan mengikuti arahan Bupati tersebut dan memastikan pendistribusian zakat di desa tepat sasaran. Selain itu, diketahui bahwa besaran zakat fitrah di Kabupaten Majalengka sendiri adalah 2,7 kilogram beras atau jika dirupiahkan menjadi Rp40.000.

0 Komentar