Gabungan Mahasiswa di Kabupaten Kuningan Berdemo di DPRD pada Senin Siang, 24 Maret 2025Mereka menyuarakan petisi penolakan Undang-Undang TNI.
Ratusan mahasiswa yang didominasi oleh mahasiswa Universitas Kuningan ini dilayani langsung oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy. Meski sempat terjadi aksi saling dorong di area gerbang, mahasiswa dan Ketua DPRD, didampingi Kapolres AKBP Willy Andrian, mampu mencairkan suasana dengan berdialog serta duduk bersama.
Dari pantauan RCTV, korlap aksi memaparkan sejumlah alasan penolakan terhadap Undang-Undang TNI. Hal tersebut meliputi potensi penyalahgunaan undang-undang, kekhawatiran terhadap supremasi hukum, demokrasi, dan potensi menghambat profesionalisme institusi.
Baca Juga:Vaksinasi Polio Dan Influenza Untuk Calon Jamaah Haji – VideoRekayasa Lalu Lintas Untuk Kelancaran Mudik Lebaran – Video
Menurut mahasiswa, TNI harus fokus pada pertahanan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku sebelumnya. Mahasiswa menolak perubahan undang-undang karena dinilai memperluas kewenangan TNI di ranah sipil.
Bagi mahasiswa, kembali ke undang-undang sebelumnya akan membawa TNI ke arah profesionalisme dan menjamin netralitas institusi.
Sedangkan tuntutan mahasiswa kepada DPRD adalah meminta pengawalan aspirasi hingga sampai ke DPR RI dan pemerintah pusat. DPRD sebagai lembaga pembuat undang-undang dituntut transparan dan melibatkan partisipasi publik dalam pembuatan rancangan undang-undang.
Mahasiswa meminta setiap kebijakan yang dituangkan dalam undang-undang harus selaras dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.
Mahasiswa juga menuntut penghentian tindakan represif saat menghadapi aksi demo mahasiswa se-Indonesia.
Demo ini ditutup dengan aksi pembakaran ban hingga ratusan mahasiswa membubarkan diri dengan tertib menuju kampus masing-masing.