Samsat Ciledug, Kabupaten Cirebon, mengalami lonjakan wajib pajak yang membludak sejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan program pemutihan denda dan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang viral di media sosial memberikan dampak signifikan terhadap antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
Di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon Dua atau Samsat Ciledug, masyarakat wajib pajak yang datang langsung disambut oleh para pemandu yang siap mengarahkan dan membantu proses layanan kesamsatan. Sejak hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan, jumlah wajib pajak yang datang melonjak drastis hingga 500 persen.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon Dua, Widianto Nugroho Adi, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu terburu-buru karena program pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung hingga 6 Juni 2025. Dengan tingginya animo masyarakat, Samsat Ciledug juga mengoptimalkan layanan, di antaranya dengan drive-thru yang khusus diperuntukkan bagi layanan pajak tahunan.
Baca Juga:Vaksinasi Polio Dan Influenza Untuk Calon Jamaah Haji – VideoRekayasa Lalu Lintas Untuk Kelancaran Mudik Lebaran – Video
Sementara itu, sejumlah wajib pajak yang datang ke Samsat Ciledug menyampaikan apresiasi dan kebanggaan terhadap pelaksanaan program pemutihan ini. Program tersebut dinilai sangat membantu meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan atau terkena denda pajak kendaraan bermotor.
Dalam upaya optimalisasi layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor, Samsat Ciledug memastikan tidak ada calo maupun pungli dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak. Komitmen terhadap zona integritas menjadi prinsip utama dalam memberikan layanan prima bagi masyarakat.