Dalam upaya memperlancar arus mudik Lebaran 2025, pemerintah mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara operasional angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menyediakan kompensasi bagi warga terdampak kebijakan ini, termasuk 169 kusir delman, yang masing-masing akan menerima Rp3 juta. Kompensasi ini diberikan dengan syarat mereka tidak beroperasi mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.
Penyerahan kompensasi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, di Pendopo pada Kamis, 20 Maret 2025.
Proses pencairan dana kompensasi senilai Rp3 juta per kusir dipastikan berjalan tertib, karena langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui Bank BJB. Setelah acara penyerahan, para penerima hanya perlu menunggu buku tabungan mereka, karena seluruh data telah difasilitasi dan diserahkan oleh organisasi Perdokar.
Baca Juga:Bupati Imron Lantik Pengurus FKKC – VideoBelum Lama Diperbaiki, Jalan Karangtengah Berlubang Lagi – Video
Sebelumnya, jumlah 169 kusir delman ini merupakan hasil pendataan yang dilakukan oleh organisasi kusir Perdokar Kuningan, setelah menerima kabar mengenai larangan beroperasi dari pemerintah melalui Dinas Perhubungan.
Ketua Perdokar, Kombes Pol (Purn.) Irwan Sukmawan, menjelaskan bahwa pendataan ini mencakup tiga wilayah, yaitu kawasan perkotaan, wilayah Cilimus (utara Kuningan), serta wilayah Ciawigebang (timur Kuningan).
Besaran kompensasi ditentukan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Ketua Perdokar dan perwakilan Pemprov Jabar. Mereka mengecek langsung pendapatan harian para kusir delman menjelang maupun setelah Lebaran, dengan rata-rata Rp200 ribu per hari. Jumlah ini kemudian dikalikan dengan 14 hari larangan beroperasi, sehingga disepakati kompensasi sebesar Rp3 juta per kusir.
Dengan adanya kompensasi ini, organisasi Perdokar Kuningan menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan pemerintah. Ketua Perdokar juga menegaskan bahwa pihaknya akan memantau langsung dan mengambil tindakan jika ada anggotanya yang melanggar kebijakan ini.