Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon.
Dari 15 kasus yang terungkap, terdapat 2 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, 12 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta 1 kasus peredaran tembakau sintetis. Kasus-kasus ini tersebar di 15 kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Sendang, Lemahabang, Pabuarang, Karangwareng, dan Ciledug.
Terdapat total 17 tersangka yang diamankan, terdiri dari 2 tersangka kasus sabu, 14 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus tembakau sintetis.
Baca Juga:Bupati Imron Lantik Pengurus FKKC – VideoBelum Lama Diperbaiki, Jalan Karangtengah Berlubang Lagi – Video
Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 1,45 gram, Trihexyphenidyl 36.681 butir, Tramadol 73.381 butir, Eximer 93.000 butir, DMP 278 butir, dan tembakau sintetis seberat 2,64 gram.
Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.