Disbudpar Terima Keluhan Pelaku Industri Musik – Video

Disbudpar Terima Keluhan Pelaku Industri Musik
0 Komentar

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon mendapatkan keluhan dan reaksi dari para pelaku industri musik terkait larangan live music selama bulan Ramadan. Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran ini berdampak pada para pelaku musik yang kehilangan penghasilan akibat larangan pentas.

Surat edaran Disbudpar tentang pengaturan operasional usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025 menuai keberatan dari pekerja seni dan pelaku industri musik, terutama terkait larangan live music di kafe, restoran, dan rumah makan selama Ramadan.

Aturan ini berdampak pada pendapatan para musisi, bahkan menyebabkan mereka kehilangan penghasilan, terutama di bulan Ramadan yang juga menjadi masa dengan kebutuhan ekonomi yang meningkat.

Baca Juga:Tebing Sungai Gondang Batembat Longsor – VideoMigrasi Jaringan Komunikasi Data Dampak Efisiensi – Video

Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya. Pada 2024, Pemerintah Kota Cirebon masih memberikan izin live music di kafe dan rumah makan dengan pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 20.30 hingga 22.30 setelah salat tarawih. Namun, dalam praktiknya, aturan ini sering dilanggar oleh pengelola tempat usaha.

Sementara itu, terkait kemungkinan perubahan aturan, hal ini masih bisa dilakukan dan akan disampaikan kepada Wali Kota Cirebon sebagai bentuk aspirasi dari para pelaku industri musik di Kota Cirebon.

0 Komentar