Pemberian THR Paling Lambat Sepekan Jelang Lebaran – Video

Pemberian THR Paling Lambat Sepekan Jelang Lebaran
0 Komentar

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon mengingatkan seluruh perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. THR minimal harus dibayarkan satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Keterlambatan pembayaran THR dapat mengakibatkan sanksi denda sebesar 0,5% dari jumlah THR yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, perusahaan diimbau untuk tertib dalam memenuhi hak pekerja guna menghindari konsekuensi hukum yang berlaku.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha. Selain itu, jika perusahaan terbukti tidak memberikan THR sama sekali, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:Menikmati Sate Taican Di Kedai Kopi Nama – VideoBupati Koordinasi Upaya Normalisasi Drainase dari Bangunan Warga – Video

Menjelang Idul Fitri, perusahaan diharapkan melaksanakan kewajiban mereka terhadap para pekerja tanpa penundaan, sehingga kesejahteraan karyawan tetap terjaga dan mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang.

0 Komentar