Apakah Pemberian THR Hanya Ada di Indonesia Saja? Ternyata ini Beberapa Faktanya

thr
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika/THR
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Kita sebagai warga negara Indonesia, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah THR. THR merupakan akronim dari Tunjangan Hari Raya yang menjadi salah satu hal yang sangat dinanti oleh para pekerja menjelang hari raya keagamaan. THR ini juga merupakan tambahan penghasilan khusus yang diberikan oleh pemberi kerja, sudah dikenal di Indonesia lebih dari 70 tahun.

Sudah bertahun-tahun, pemberian THR ini selalu menjadi tradisi yang bertahan lama di Indonesia, bukti untuk mencerminkan hubungan harmonis antara pemberi kerja dan pekerja. Tidak hanya sebagai gaji tambahan, THR juga berfungsi untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya, seperti membeli kebutuhan pangan, pakaian baru, dan lain-lain.

Apa itu THR?

THR merupakan akronim dari Tunjangan Hari Raya. THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Tidak hanya itu, THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:Menu Hidangan untuk Lebaran, Resep Jeroan Ayam Gula Asam yang NikmatJenis Ubi Mana yang Cocok untuk Kolak?

Walaupun secara resmi THR ini pun dikenal sebagai hak atau gaji ke-13 bagi pekerja, makna pemberian THR semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Banyak pihak yang saat ini memahami bahwa THR tidak sekadar sebagai tambahan penghasilan, tetapi sebagai bentuk apresiasi dari pemberi kerja kepada karyawan atas kontribusi yang telah diberikan sepanjang tahun. Hal tersebut juga mencerminkan penghargaan yang lebih dalam terhadap dedikasi dan kerja keras para pekerja.

Lalu, apakah tradisi THR ini hanya ada di Indonesia saja? Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata tidak hanya ada di Indonesia, walaupun di Indonesia THR merupakan bagian yang sangat melekat dalam budaya ketenagakerjaan, terutama menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. Di negara-negara lain sendiri yang juga merayakan hari raya keagamaan, ada beberapa bentuk tunjangan atau bonus yang diberikan kepada pekerja, walaupun mungkin tidak disebut dengan nama yang sama.

Di beberapa negara lain, misalnya di Timur Tengah dan beberapa negara Asia, pemberian bonus atau tunjangan kepada pekerja menjelang hari raya juga umum terjadi. Misalnya, di negara-negara Teluk seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, banyak perusahaan yang memberikan bonus atau hadiah kepada karyawan menjelang Idul Fitri atau Idul Adha sebagai bentuk apresiasi dan untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan perayaan.

Walaupun demikian, konsep pemberian tunjangan khusus untuk hari raya yang diatur secara hukum seperti di Indonesia, di mana THR menjadi hak pekerja yang wajib diberikan, adalah sesuatu yang relatif unik dan lebih terstruktur di Indonesia. Pemberian THR di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah, yang mewajibkan pemberi kerja memberikan THR kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

***

0 Komentar