Pemerintah Kota Cirebon melakukan tindak lanjut dalam penanganan sampah liar di Kesenden. Namun, pada Sabtu pagi, proses pengerukan menggunakan buldoser mengalami kendala karena kondisi tumpukan sampah yang rawan amblas.
Pada Sabtu siang, Pemerintah Kota Cirebon melanjutkan upaya penanganan sampah liar di wilayah Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Meskipun telah menurunkan alat berat berupa buldoser untuk proses pengerukan dan pembersihan, upaya tersebut mengalami kendala.
Pasalnya, tumpukan sampah yang berada di sisi jalan memiliki kontur tanah yang rawan amblas. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa area tumpukan sampah sebelumnya merupakan tambak, sehingga dikhawatirkan jika pengerukan dipaksakan, dapat menimbulkan kerusakan pada alat berat.
Baca Juga:Walikota Instruksikan Sampah Liar Di Kesenden Diangkut – VideoBerburu Takjil Di Ciawigebang Kuningan – Video
Wali Kota Cirebon yang kembali memantau lokasi akan mencari solusi, termasuk berkoordinasi dengan BBWS untuk meminjam alat eskavator amfibi. Dengan alat tersebut, proses pengerukan di area tengah tumpukan sampah yang tergenang air dapat dilakukan lebih efektif.
Masyarakat diminta untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi ini. Pemerintah Kota Cirebon akan menindak tegas pelanggar sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018. Bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan atau denda hingga puluhan juta rupiah.