Polres Cirebon Kota akan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam penjualan minyak goreng Minyakita. Terutama terkait temuan pemerintah mengenai takaran Minyakita kemasan botol yang kurang dari satu liter.
Adanya temuan kekurangan takaran Minyakita, khususnya kemasan botol, yang telah dilakukan pengecekan oleh unsur Pemerintah Kota Cirebon menjadi salah satu atensi yang harus ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon sudah mengecek ke sejumlah pasar dan menemukan Minyakita kemasan botol yang takarannya kurang dari satu liter, sehingga ada dugaan kecurangan serta ketidaksesuaian takaran minyak dengan yang tertera pada kemasan.
Baca Juga:Tahu Bakso Viral – VideoNgaji Sejarah Masjid Merah Panjunan – Video
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, saat dikonfirmasi mengaku siap melakukan langkah tegas bagi pihak yang sengaja melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Minyakita dan mengawasi distributor. Hal itu dilakukan untuk melindungi hak konsumen agar mendapatkan produk yang sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, mengenai harga minyak goreng di pasaran yang tinggi, Polres Cirebon Kota bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi lonjakan yang tidak wajar menjelang Lebaran.