Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan, Seskab Teddy Indra Wijaya yang baru naik pangkat jadi Letnan Kolonel (Letkol) tidak perlu mundur dari TNI karena jabatan yang diembannya di pemerintahan.
Dari beberapa sumber yang diolah, ia mengatakan “Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada 14/3. Menurutnya, hal tersebut diakomodasi dalam aturan yang tertuang dalam Perpres sehingga jabatan yang diemban Seskab Teddy tidak melanggar aturan perundang-undang.
“Kalau berdasarkan dari Jubir Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” imbuhnya.
Baca Juga:Kemenag Turun Tangai Atasi Masalah Aliran Sesat di Maros Sulawesi SelatanKuningan semakin tegas, BUMD minim profit akan dibubarkan!
Ia menyebut, jabatan yang diemban Seskab Teddy juga tidak melanggar aturan dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI lama maupun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU TNI yang tengah digulirkan