Baru-baru ini, dunia maya heboh dengan kabar tentang salah satu kawasan wisata di Bogor yang diduga melanggar aturan alih fungsi lahan. Akibatnya, beberapa vila di area tersebut diberi peringatan dan disegel.
Baru-baru ini, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Bogor. Vila-vila tersebut diduga melanggar aturan karena dibangun di kawasan hutan produksi, yang bisa menyebabkan banjir.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan sedikitnya ada 29 vila yang sudah diberi peringatan alias disegel karena diduga melanggar atau beraktivitas tanpa izin di kawasan hutan.
Baca Juga:Pemda Janji Jembatani Buruh Dengan Perusahaan – VideoMogok Kerja Berujung PHK Sepihak – Video
Ia juga menambahkan bahwa vila yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi seperti pembongkaran, denda, atau pidana sesuai hukum yang berlaku. Namun, saat disinggung siapa yang menjadi investor, ia belum dapat mengungkapkan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, pihaknya juga berencana untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan agar pengelola dan masyarakat memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mengikuti aturan yang ada.