Menteri HAM Usul Pemebntukan UU Kebebasan Beragama

Menteri HAM Usul Pemebntukan UU Kebebasan Beragama
Menteri HAM Usul Pemebntukan UU Kebebasan Beragama
0 Komentar

Natalius Pigai selaku Menteri HAM mengusulkan pembentukan UU kebebasan beragama. Dari beberapa sumber yang diolah, UU tersebut nantinya dapat membuat masyarakat memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia.Pigai mengatakan,

“Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada UU kebebasan beragama. Ini sikap kementerian,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada 13/3.

Ia menambahkan perlu adanya payung hukum tentang UU kebebasan beragama, bukan UU perlindungan umat beragama. Ia menyebut UU kebebasan beragam akan memberikan jaminan kepada setiap warga.

Baca Juga:ZCorner, Strategi Terbaru Baznas Dorong UMKM Naik Kelas, Hadir di KuninganIvan Seventeen Ditunjuk Jadi Dirut PT PFN

Ia mengatakan, hal tersebut baru sebatas gagasan yang disampaikan kepada publik. “Itu baru lemparan ide atau gagasan. Silakan untuk diwacanakan,” imbuhnya.

0 Komentar