Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan, seluruh perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian & lembaga bakal pensiun dini/mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif. Dari beberapa sumber yang diolah, Agus mengatakan,
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada 11/3. Ia menegaskan, aturan tersebut sesusai dengan pasal 47 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pada ayat (2) disebutkan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun dalam ayat (2) disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik & keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, & mahkamah agung. Diketahui, DPR RI tengah membahas rencana revisi UU TNI.