RADARCIREBON.TV- Pernah nggak sih, lagi puasa tiba-tiba merasa mual dan akhirnya muntah? Nah, kalau udah kayak gini, pasti langsung kepikiran: “Duh, puasaku batal nggak ya?” Tenang, kita bahas bareng-bareng soal hukum muntah saat Ramadan dan apakah itu bisa membatalkan puasa atau nggak.
Muntah Bisa Batal, Bisa Juga Nggak!
Dalam Islam, hukum muntah saat puasa itu ada dua kondisi utama:
- Muntah yang disengaja → PUASA BATAL
- Muntah yang nggak disengaja → PUASA TETAP SAH
Jadi, kalau kamu sengaja memasukkan jari ke tenggorokan atau melakukan sesuatu yang jelas-jelas bikin muntah, puasamu bisa batal.
Baca Juga:Resep Kolak Biji Salak Anti Gagal, Takjil Favorit untuk Buka Puasa!6 Rekomendasi Takjil Terfavorit untuk Buka Puasa! Segar dan Enak, Cobain Yuk!
Tapi kalau muntahnya terjadi karena mual tiba-tiba, mabuk perjalanan, atau sakit, puasamu tetap sah dan bisa lanjut sampai maghrib.
Dalil tentang Hukum Muntah Saat Puasa
Biar makin yakin, ada hadis dari Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan hal ini:
“Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, maka ia tidak wajib mengqadha. Dan barang siapa yang sengaja muntah, maka wajib mengqadha.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Dari hadis ini, bisa disimpulkan bahwa muntah yang nggak disengaja itu nggak membatalkan puasa, sementara kalau muntahnya sengaja, puasanya batal dan harus diganti (qadha) di hari lain setelah Ramadan.
Bagaimana Kalau Ada Sisa Muntahan yang Tertelan?
Nah, kalau habis muntah terus ada sedikit muntahan yang tanpa sengaja tertelan, puasamu tetap sah. Tapi kalau setelah muntah kamu sengaja menelan muntahan itu, puasamu jadi batal karena masuknya benda asing ke dalam perut secara sengaja.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Muntah?
Kalau kamu muntah saat puasa, jangan panik. Lakukan ini:
- Bilas mulut dengan air secukupnya, tapi jangan sampai berlebihan atau tertelan.
- Kalau masih merasa mual, coba duduk santai dan tarik napas dalam-dalam.
- Kalau muntahnya karena sakit, lebih baik istirahat dan lihat kondisi tubuh. Kalau benar-benar nggak kuat, Islam memperbolehkan orang sakit untuk berbuka dan mengganti puasanya di lain waktu.