Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon masih menunggu surat edaran dan regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Namun, meski regulasi belum diterbitkan, Disnaker tetap berkomitmen untuk memantau perusahaan guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
Disnaker Kota Cirebon mencatat bahwa terdapat sekitar 3.600 perusahaan yang beroperasi di wilayah ini. Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada para pegawainya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi adanya keluhan atau pengaduan terkait pembayaran THR, Disnaker berencana mendirikan Posko THR. Selain itu, setelah adanya ketentuan resmi dari Kemenaker, akan dilakukan monitoring acak ke sejumlah perusahaan guna memastikan mereka membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu.
Baca Juga:Sampah di TPS Desa Bendungan Luber – VideoNgabuburit di Pantai Baro Gebang – Video
Disnaker berharap bahwa pada tahun ini, tidak ada keluhan dari pegawai maupun perusahaan terkait pemberian THR, sehingga seluruh pekerja dapat menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.