Bawaslu Kota Cirebon Terdampak Efesiensi Anggaran – Video

Bawaslu Kota Cirebon Terdampak Efesiensi Anggaran
0 Komentar

Bawaslu Kota Cirebon menerapkan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Operasional jam kerja kini dibagi untuk 21 staf pegawai dan komisioner.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, terutama dalam penggunaan APBN dan APBD. Sistem kerja berbasis WFO dan WFA kini diterapkan di seluruh tingkatan Bawaslu, termasuk di Kota Cirebon.

Dalam sistem ini, pegawai diperbolehkan bekerja secara WFA, namun hanya maksimal dua hari dalam sepekan. Sementara pada hari lainnya, mereka tetap diwajibkan hadir di kantor secara bergilir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Sampah di TPS Desa Bendungan Luber – VideoNgabuburit di Pantai Baro Gebang – Video

Ketua Bawaslu Kota Cirebon menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk staf dan komisioner. Dari total 21 pegawai, yang terdiri dari 3 komisioner, 1 koordinator sekretariat (Korsek), 1 bendahara pengeluaran pembantu, serta staf lainnya, setengahnya bekerja secara bergilir antara WFA dan WFO.

Efisiensi anggaran di Bawaslu Kota Cirebon mencakup penghematan pada biaya operasional, seperti listrik dan kebutuhan lainnya. Oleh karena itu, sistem kerja berbasis WFO dan WFA diberlakukan agar tetap menjaga efektivitas kerja sambil menekan pengeluaran. Meski bekerja dari luar kantor, pegawai yang menjalani WFA tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap tugasnya.

0 Komentar