Petani Dilarang Jual Gabah di Bawah Rp.6500 – Video

Petani Dilarang Jual Gabah di Bawah Rp.6500
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melarang petani menjual gabah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani dari kerugian sekaligus menjaga ekosistem pertanian, khususnya di wilayah Majalengka.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa larangan penjualan gabah di bawah HPP diberlakukan guna menjaga kesejahteraan para petani, terutama saat memasuki musim panen raya. Ia menyebutkan, HPP Gabah Kering Panen (GKP) telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya perlindungan harga agar petani tidak mengalami kerugian.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa pihak-pihak yang membeli gabah di bawah harga HPP akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga:Monitoring Layanan Adminduk Di Kec. Arjawinangun – VideoImron Dan Jigus Beri Santunan Untuk Anak Yatim & Duafa – Video

Eman Suherman menambahkan, kebijakan ini penting diterapkan untuk mencegah anjloknya harga gabah dan menjaga keberlanjutan ekosistem pertanian di Kabupaten Majalengka. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, bersama Bulog dan para pemangku kepentingan terkait, agar mempercepat proses penyerapan gabah petani, mengingat panen raya mulai berlangsung di sejumlah wilayah, salah satunya di Kecamatan Kertajati.

0 Komentar