Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Pariwisata Buka Di Bulan Ramadan – Video

Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Pariwisata Buka Di Bulan Ramadan
0 Komentar

Pelaku usaha pariwisata akan diberi sanksi tegas jika melanggar surat edaran mengenai anjuran untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Sanksi tegas tersebut bisa sampai pencabutan izin usaha sesuai regulasi.

Satpol PP akan melakukan monitoring terhadap usaha kepariwisataan. Sebelumnya, dalam surat edaran, pelaku usaha kepariwisataan seperti hiburan malam, jasa kebugaran, dan lainnya dianjurkan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

Pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha kepariwisataan mengikuti regulasi, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga:Jalan Rusak Ditanjakan Curam Ancam Keselamatan Pengendara – VideoBulog Beli Gabah Basah Langsung Dari Petani – Video

Jika ada temuan, maka usaha kepariwisataan yang tetap beroperasi siap diberikan sanksi sesuai regulasi, melalui koordinasi dengan DPMPTSP maupun Disbudpar. Untuk sanksi paling tinggi dapat berupa pencabutan izin usaha sesuai ketentuan dan aturan yang ditetapkan.

Diharapkan semua pelaku usaha di Kota Cirebon dapat melaksanakan kebijakan pemerintah daerah sesuai surat edaran yang sudah dibuat oleh kepala daerah.

0 Komentar