DPRD Kota Cirebon mendukung pemberantasan minuman keras di Kota Cirebon untuk mewujudkan daerah yang aman dan kondusif. Dengan adanya Perda, diharapkan penegakan hukum bisa terus dilakukan, dan upaya razia dapat berjalan secara berkesinambungan.
Pemberantasan minuman keras yang dilakukan unsur kepolisian Polres Cirebon Kota serta penegak Perda, yakni Satpol PP, patut terus didukung. Hal itu bertujuan untuk menciptakan Kota Cirebon yang aman dan kondusif.
DPRD Kota Cirebon mendorong agar upaya penegakan Perda dalam memberantas peredaran minuman keras bisa dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya saat momentum peringatan hari besar keagamaan atau acara tertentu.
Baca Juga:BPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028Petani Minta Saluran Irigasi Pertanian Dibenahi – Video
Ketua DPRD Kota Cirebon mengaku, hingga saat ini belum ada perubahan Peraturan Daerah terkait peredaran minuman keras di Kota Cirebon, dan masih menggunakan Perda yang sama, yaitu larangan dengan ketentuan nol persen miras.
Diharapkan, upaya pemberantasan miras melalui razia dapat terus digencarkan oleh unsur kepolisian dan Satpol PP Kota Cirebon.