Pecurian Batu Bara 18 Ton Terungkap – Video

Pecurian Batu Bara 18 Ton Terungkap
0 Komentar

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian batu bara seberat 18 ton. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku.

Kasus pencurian batu bara di PT Grage Bara Sejahtera akhirnya terungkap. Dua pelaku utama dalam pencurian itu berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

Pelaku yang diamankan yaitu pria berinisial D, warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, dan N, warga Bandung Barat. Sementara pelaku lainnya berinisial RR dan S yang merupakan penadahnya, masih DPO Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga:Jalan Ruas Sindanglaut – Pabuaran Hancur Dan Berlombang – VideoDishub Himbau Masyarakat Dan Remaja Patuhi Aturan Lalu Lintas – Video

Diketahui, para pelaku masih merupakan karyawan dari PT Grage Bara Sejahtera. Di antaranya, D selaku pengawas lapangan di PT Grage Bara Sejahtera, RR selaku operator alat berat, dan N selaku sopir truk tronton dengan nomor polisi D 9818 AE yang mengangkut batu bara.

Para pelaku melakukan aksinya sejak 24 Agustus 2024 silam. Dengan cara, N yang merupakan sopir truk tronton masuk ke dalam perusahaan tengah malam sekitar pukul 20.47 WIB.

Pelaku berinisial D yang selaku pengawas kemudian menyuruh RR, operator alat berat, untuk memuat batu bara ke dalam bak truk tronton yang dikemudikan oleh N.

Truk berisi batu bara itu kemudian dibawa oleh N dan dibongkar di stokpile di Desa Pangenan, Kecamatan Pangenan, dan dijual kepada S, warga Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan.

Barang curian sebanyak 18 ton dijual kepada S seharga Rp12.500.000. Tersangka N mendapatkan imbalan sebesar Rp500.000 dari hasil penjualan batu bara curian tersebut. Sementara sisa uang hasil curiannya itu dibagi lagi oleh D dan RR.

Aksi pencurian itu terekam CCTV PT Grage Bara Sejahtera, sehingga perusahaan yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke Polresta Cirebon.

Pelaku berinisial D langsung diamankan oleh Unit Tipidter Polresta Cirebon setelah pihak perusahaan melaporkan. Sementara N dan RR yang mengetahui kalau D ditangkap, langsung melarikan diri ke luar kota. Sedangkan N baru-baru ini diamankan beberapa waktu lalu setelah dipancing, dan RR masih DPO.

Baca Juga:Disdukcapil Dongkrak Penggunaan Identitas Kependudukan Digital – VideoPolwan Polresta Cirebon Bagikan 200 Cup Takjil – Video

Atas perbuatannya itu, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

0 Komentar