Seorang guru atau ustaz di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Cirebon dihadirkan langsung dalam kegiatan ekspose kasus pencabulan yang berlangsung di Mapolresta Cirebon, Jumat sore.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian pada 12 Februari 2025. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di salah satu pesantren di Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Pelaku berinisial WS, yang diketahui merupakan oknum tenaga pendidik kelahiran tahun 2002. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel baju seragam, satu buah peci, satu sarung, satu kasur busa.
Baca Juga:Ismi Bantu Perjuangkan dan Realisasikan Pembangunan Tanggul di 3 Desa Terdampak Aliran Sungai CimancisKejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti – Video
Pelaku melakukan aksinya dengan modus meminta korban untuk memijatnya, kemudian memerintahkan korban untuk memegang bagian vitalnya.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku dikenakan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.