Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar terus bergulir. Kali ini, sejumlah pelajar beserta orang tua siswa dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Sejumlah siswa SMA Negeri 7 Kota Cirebon, didampingi orang tua, mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Mereka hadir untuk dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan, khususnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Salah satu siswa mengatakan bahwa dirinya mendapatkan sejumlah pertanyaan dari kejaksaan dan memberikan keterangan terkait awal pemberian PIP, alur pencairan dana, serta pemotongan dana PIP.
Baca Juga:Ismi Bantu Perjuangkan dan Realisasikan Pembangunan Tanggul di 3 Desa Terdampak Aliran Sungai CimancisKejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti – Video
Sementara itu, salah satu orang tua siswa mengaku bahwa dalam proses PIP, orang tua tidak diberikan sosialisasi. Mereka hanya mendapatkan informasi dari anaknya bahwa telah menerima dana PIP sebesar Rp1,8 juta, namun ada pemotongan oleh pihak sekolah. Pemotongan tersebut disebutkan untuk partai sebesar Rp200 ribu, sebagian lainnya untuk melunasi tunggakan sekolah, dan keperluan lainnya.
Kasus PIP di SMA Negeri 7 Kota Cirebon terus bergulir dan diharapkan dapat diproses hingga tuntas oleh kejaksaan, termasuk pemeriksaan pihak yang disebut berasal dari partai politik. Dengan demikian, seluruh dana yang menjadi hak siswa dapat dikembalikan sepenuhnya.