Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon pada Jumat pagi, dibahas tanggapan fraksi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang perlu segera direalisasikan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Perda tentang Pencatatan Administrasi Kependudukan, mengingat masih banyak warga yang menghadapi pungutan liar saat mengurus identitas kependudukan resmi.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon juga mendengarkan jawaban dari Bupati Cirebon, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Hilmy Rifai, serta pemrakarsa atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selain itu, sidang ini juga membahas penambahan bidang garapan Panitia Khusus (Pansus), yang turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tamu undangan lainnya.
Beberapa Raperda yang dibahas dalam rapat ini mencakup Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Administrasi Pencatatan Kependudukan yang diinisiasi oleh eksekutif, serta Perda terkait pengembangan ekonomi dan UMKM yang diusulkan oleh DPRD.
Baca Juga:Ismi Bantu Perjuangkan dan Realisasikan Pembangunan Tanggul di 3 Desa Terdampak Aliran Sungai CimancisKejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti – Video
DPRD Kabupaten Cirebon juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan komposisi yang tetap sama seperti sebelumnya. Jumlah Raperda yang dibahas pun bertambah, mengingat salah satu Perda yang dianggap mendesak adalah terkait pencatatan sipil. Dalam hal ini, pemerintah berupaya mempercepat proses pencatatan data kependudukan, salah satunya dengan mewajibkan warga untuk datang langsung ke Dinas Kependudukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rifai, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa pihak ketiga di luar petugas resmi untuk memperoleh dokumen kependudukan, seperti KTP.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, menekankan bahwa Perda terkait administrasi kependudukan sangat erat kaitannya dengan masyarakat. Perda ini juga diharapkan dapat mempercepat layanan publik, termasuk digitalisasi identitas penduduk, yang membutuhkan landasan hukum yang kuat.
Saat ini, Perda terkait administrasi kependudukan masih menunggu regulasi pendukung yang akan menunjangnya. Pelayanan publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan identitas kependudukan yang sah harus terus diperjuangkan. Oleh karena itu, praktik pungutan liar oleh oknum tidak boleh lagi terjadi, karena mencoreng hak masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi yang adil dan transparan.