Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar seminar nasional pada Kamis sore dengan tema “RUU KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan Superbody: Membunuh Kewenangan Polri?” Seminar ini membahas urgensi, implementasi, serta tantangan dari RUU KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan yang dianggap dapat mempengaruhi sistem peradilan di Indonesia.
Sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan akuntabel merupakan pilar utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, seiring perkembangan hukum dan tuntutan keadilan yang semakin kompleks, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab berbagai tantangan hukum pidana modern.
Seminar ini menghadirkan pembicara skala nasional, seperti Prof. Ahmad Sudiro, Prof. Sugianto, Dr. Hery Firmansyah, dan Dr. Ujang Suratno. Para tokoh hukum ini membahas dampak dari perluasan kewenangan kejaksaan yang dinilai semakin besar serta potensi tumpang tindih dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga:HUT Ke 18 GOW Wilayah 3 Jawa Barat – VideoDitlantas Polda Jabar Survei Persiapan Jalan Untuk Arus Mudik – Video
Para pembicara menekankan pentingnya koordinasi yang baik di antara aparat penegak hukum agar tidak terjadi ketimpangan dalam sistem peradilan. Mereka juga mengingatkan bahwa dalam proses pembuatan regulasi, termasuk revisi KUHAP, perlu ada sosialisasi yang melibatkan akademisi, pakar hukum, serta masyarakat luas. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dinamika hukum yang tengah berkembang dan dapat memberikan masukan yang konstruktif demi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik di Indonesia.