Disnaker Tunggu Revisi Perda Perlindungan PMI – Video

Disnaker Tunggu Revisi Perda Perlindungan PMI
0 Komentar

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mendorong percepatan pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nomor 18 Tahun 2017. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Disnaker berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang optimal bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), keluarga PMI, serta purna PMI. Kejelasan payung hukum dinilai penting agar mereka mendapatkan perlindungan maksimal.

Saat ini, Disnaker Kabupaten Cirebon masih menunggu penyelesaian revisi Perda agar isinya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang juga tengah mengalami perubahan.

Baca Juga:HUT Ke 18 GOW Wilayah 3 Jawa Barat – VideoDitlantas Polda Jabar Survei Persiapan Jalan Untuk Arus Mudik – Video

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa muatan Perda harus sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi agar implementasi perlindungan pekerja migran dapat berjalan efektif. Selain itu, Disnaker terus mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur resmi dalam bekerja di luar negeri, guna mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah secara optimal.

Sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja migran, Disnaker berkomitmen untuk meningkatkan layanan serta pengawasan. Hal ini menjadi penting mengingat jumlah pekerja migran dari Kabupaten Cirebon terus meningkat setiap tahunnya.

0 Komentar