Di Kota Cirebon, petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota mencokok seorang ibu rumah tangga yang melakukan penipuan dengan modus titip dana atau arisan online, Selasa siang. Dengan iming-iming keuntungan hingga 20 persen, tersangka menjerat korbannya hingga mengalami kerugian sebesar 80 juta rupiah.
L.A., tertunduk malu saat digelandang petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Selasa siang. Ibu rumah tangga ini terpaksa mengenakan pakaian biru tahanan setelah sepak terjangnya dalam arisan bodong berhasil dibongkar petugas. Tersangka dilaporkan oleh empat orang yang menjadi korban dari arisan bodong yang dijalankannya.
Bersama tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah handphone berisi percakapan antara korban dan tersangka saat ditawari menjadi anggota arisan. Selain itu, bukti transfer hingga rekening koran bank tersangka juga diamankan petugas. Dari alat bukti tersebut, diketahui bahwa para korban mengalami kerugian hingga 80 juta rupiah.
Baca Juga:Perjanjian Kerjasama Disdukcapil Dan RS Sumber Hurip – VideoOperasi Lodaya Di Ruas Tol Palimanan Kanci – Video
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi korbannya untuk menjadi anggota titip dana atau arisan online dengan keuntungan hingga 30 persen dari dana yang disetorkan. Bahkan, keuntungan tersebut bisa diambil dalam waktu tujuh hari, sehingga banyak korban tergiur dan menitipkan dananya. Sementara itu, tersangka memutar uang dari para korban untuk dihutangkan kepada orang lain dengan bunga hingga 40 persen.
Saat ini, petugas telah menerima empat laporan dari korban yang menjadi anggota arisan bodong tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Petugas pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terbujuk dengan iming-iming keuntungan tinggi saat mengikuti arisan atau investasi agar tidak menjadi korban dan kehilangan hartanya.