Kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon terus didalami oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak terus dilakukan, termasuk terhadap pihak sekolah serta individu yang terlibat dalam pengelolaan dana PIP. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 10 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan data serta informasi terkait dugaan penyimpangan dana PIP.
Sebelumnya, KCD Wilayah 10 juga telah melakukan penelusuran terhadap proses penyaluran dana PIP di SMAN 7. Selain itu, kejaksaan berencana untuk memeriksa pihak eksternal, termasuk dari salah satu partai politik, karena diduga ada aliran dana hasil pemotongan yang mengarah ke partai tersebut.
Baca Juga:Perjanjian Kerjasama Disdukcapil Dan RS Sumber Hurip – VideoOperasi Lodaya Di Ruas Tol Palimanan Kanci – Video
Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penggunaan dana bantuan pendidikan bagi siswa yang berhak.